Amankan 13 Paket Sabu

Dua Pengedar Sabu di Kampar Utara Diringkus

Dua pengedar narkoba diamankan polisi

KAMPAR UTARA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap Target Operasional (TO) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun 1 RT 4 RW 2 Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, pada Selasa (9/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, menyampaikan bahwa dua orang  pelaku berhasil diamankan, yaitu MI (27) dan MP (34). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," ujar Kapolsek Kampar AKP Asdisyah kepada wartawan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol Redoxone, satu buah handphone merk Realmi. Kemudian satu unit handphone Oppo, dan uang tunai Rp180.000," jelas Kapolsek.

Dalam interogasi pelaku MI mengakui bahwa paket narkotika tersebut miliknya yang sebelumnya didapat dari sdr. DS (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Sementara itu, pelaku MP mengakui ada membantu menjualkan paket narkotika milik  MI sebanyak 2 paket sebelum penangkapan.

Yang lebih mengejutkan, pelaku MI ternyata merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2018. Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan positif (+) Metamphetamin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DP)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar